MAKALAH DINAMIKA INDONESIA KONSEP GEOPOLITIK
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah Negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh
bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan Negara Indonesia Sesuai Konsep Geopolitik ?
2. Bagaimana
Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan Indonesia ?
C.
Tujuan
1. Menjelaskan
Negara Indonesia Sesuai Konsep Geopolitik
2. Menguraikan
Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Negara Indonesia Sesuai Konsep Geopolitik
Istilah geopolitik berasal dari dua
pengertian,yaitu geo yang berarti bumi, dan politik,yang berarti
kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan
alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.Sebagai
acuan bersama,geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang
setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau
tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel sebagaimana dikutip oleh Noor MS
Bakry mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), selain itu Rudolf Kjellen menyebut geographical
politic dan disingkat geopolitik. Dengan demikian, geopolitik dapat diartikan sebagai sebuah kebijakan politik suatu negara
yang memanfaatkan geografi sebagai basis penguasaan ruang hidup demi
terjaminnya kelangsungan hidup dan pengembangan kehidupan negara yang
bersangkutan.
Frederich
Ratzel (1844–1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik
dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan
negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup yang
cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin
bertahan,kuat,dan maju. Oleh karena itu,jika negara ingin tetap hidup dan
berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini
dikenal seabgai teori organisme atau teori biologis.
2. Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia
menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai
pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada
kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Dengan kata lain, bangsa Indonesia ingin dapat menjamin kepentingan
bangsa dan negara di tengah-tengah dinamika pergaulan internasional. Bagi bangsa Indonesia kepentingan
nasional yang paling dasar adalah persatuan dan kesatuan nasional, identitas (jati diri) bangsa, serta kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Istilah
geopolitik untuk bangsa Indonesia dipopulerkan pertama kali oleh Ir. Soekarno, pada pidatonya di hadapan sidang
BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
Berdasarkan pidato tersebut, wilayah Indonesia adalah satu
kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke, yang terletak antara dua samudera dan dua benua. Kesatuan antara bangsa Indonesia
dengan wilayah tanah air itulah yang membentuk semangat dan wawasan
kebangsaan,yaitu sebagai bangsa yang bersatu. Rasa kebangsaan Indonesia dibentuk oleh adanya
kesatuan nasib,jiwa untuk bersatu dan kehendak untuk bersatu serta adanya
kesatuan wilayah yang sebelumnya, bernama Nusantara. Konsepsi Wawasan Nusantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memiliki pandangan
sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan politik/ kekuasaan. Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa
Indonesia. Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik
dari bangsa Indonesia.
3.
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah wawasan
nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wawasan nusantara merupakan
penjabaran dari nilai cinta tanah air dengan segala aspek kehidupan di dalamnya
yang merupakan satu kesatuan dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan negara. Pancasila sebagai landasan visual dari adanya
wawasan nusantara mengandung arti bahwa wawasan nusantara mengajak atau
menggugah kesadaran bagi segenap komponen bangsa, para pemimpin bangsa,
profesional, para pakar/cendikiawan, ilmuwan dan penyelenggara pemerintahan
baik di pusat maupun daerah untuk memandang dalam persepsi yang sama tentang 6
(enam) konsep “Batu Bangun” wawasan nusantara yang meliputi:
- Konsep persatuan dan kesatuan, mengandung makna segenap komponen bangsa untuk bersatu padu karena bangsa Indonesia yang heterogen dan majemuk serta hidup di dalam wilayah kepulauan NKRI.
- Konsep Bhineka Tunggal Ika, mengajak segenap komponen bangsa bahwa keanekaragaman suku,etnis,agama,spesifikasi daerah adalah realita yang harus di dayagunakan untuk memajukan bangsa dan negara.
- Konsep kebangsaan,mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang kebangsaan Indonesia,bahwa bangsa Indonesia lahir karena adanya kehendak segenap komponen bangsa yang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat yang heterogen dan majemuk untuk bersatu,memiliki latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita dan tujuan untuk hidup bersama dan hidup dalam wilayah yang sama sebagai satu kesatuan ruang hidup yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Konsep Negara Kebangsaan,menggugah kesadaran segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konsep negara kebangsaan mengedepankan prinsip satu kesatuan wilayah
- Konsep Negara Kepulauan,mengajak segenap komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang negara kepulauan,yaitu sebagai kawasan laut yang ditaburi pulau-pulau. Untuk itu wilayah laut harus di pandang sebagai media pemersatu bangsa.
- Konsep Geopolitik, mengajak seluruh komponen bangsa untuk memiliki persepsi yang sama tentang konstelasi geografi Indonesia,yang posisi strategis Indoneisa antara dua kawasan besar dunia (Samudra Hindia dan Pasifik) dengan sumber kekayaan alamnya merupakn suatu potensi bila bangsa dan masyrakat Indonesia bisa memanfaatkan dan menjadi kerawanan jika bangsa dan masyarakat Indoensia tidak mampu memanfaatkan dan menjaganya.
4.
Unsur-Unsur Wawasan Nusantara
1.
Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah
nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau
yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah bernegara dalam negara
kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga
dalam wujud infrastruktur politik.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi
negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan
rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem
presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia
adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh
seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan
demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal
berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam
perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang
di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1. Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2. Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas.
3. Pemerintahan Negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek
kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang
mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti
satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam
arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”,
satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan
berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem
ekonomi kerakyatan
5. Satu kesatuan pertahanan dan
keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional
dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek
kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup
Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi
antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan
lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan
, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan
identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air
sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
· Tujuan wawasan
nusantara
Pada dasarnya tujuan dari wawasan
nusantara adalah untuk mewujudkan tujuan nasional Bangsa Indonesia sebagaimana
telah dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat,
yakni:
ü
Membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melidungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
ü
Memajukan kesejahteraan umum.
ü
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
4. Implementasi wawasan nusantara
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Politik
Dalam kehidupan politik ini akan
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang lebih sehat nan dinamis. Hal
tersebut tampak di dalam wujud pemerintahan yang aspiratif, kuat serta
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Ekonomi
Dalam kehidupan ekonomi ini akan
terciptanya tatanan ekonomi yang menjamin pemenuhan dan meningkatnya
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan merata dan adil. Di lain sisi,
Implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan sikap tanggung jawab pengelolaan Sumber
Daya Alam (SDA) yang selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat tiap daerah
secara timbal balik dan kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) itu sendiri.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Sosial Budaya
Dalam kehidupan sosial budaya akan
menciptakan sikap lahir dan batin yang mampu untuk menerima, mengakui dan
menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus menjadi karunia dari Sang Pencipta.
Implementasi Sosial Budaya ini juga
akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih rukun dan bersatu
tanpa membeda-bedakan agama, suku, asal daerah atau bahkan kepercayaan serta
golongan berdasar status sosialnya.
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan HanKam
Dalam kehidupan hankam akan menumbuhkembangkan
rasa kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang nantinya apabila diterapkan akan
membentuk sikap Bela Negara dalam diri tiap Warga Negara Indonesia.
B. Dinamika Kehidupan Negara Kesatuan Indonesia
1.
Konsep NKRI menurut UUD 1945
Perubahan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan
dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak
sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara
Indonesia ialah negara kesatuan,yang berbentuk Republik.”Pasal yang
dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan
tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal
dengan Sumpah Pemuda,yaitu satu nusa,satu bangsa,satu bahasa persatuan,satu
tanah air yaitu Indonesia.Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi
kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri nucsantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan oleh undang-undang”.Istilah Nusantara dalam ketentuan tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara
bagi bangsa Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap
mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara
kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia
dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang
majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945secara nyata mengandung semangat agar Indonesia
ini bersatu,baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang
langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima
Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia,dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia”.
2. Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Indonesia memiliki berbagai
keunggulan.Keunggulan-keunggulan tersebut menurut Dadang Sundawa dalam
tulisannya yang berjudul Kerangka Sosial Budaya Masyarakat Indonesia (2007:20
– 22) diantaranya adalah:
Jumlah dan potensi penduduknya yang
cukup besar, yaitu menempati urutan keempat di dunia setelah RRC,India,dan
Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak
ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk
sebagai modal dasar dalam melaksanakan pembanagunan dalam upaya menyejahterakan
bangsa.
Memiliki keanekaragaman dalam
berbagai aspek kehidupan sosial budaya,seperti adat
istiadat,bahasa,agama,kesenian,dan sebagainya. Perbedaan atau keanekaragaman
tersebut tidak menjadikan bangsa Indonesia bercerai-berai, namun justru
merupakan potensi untuk mnengembangkan dirinya menjadi bangsa yang besar.Hal
ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga
sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi
justru persamaannya.
Dalam pengembangan wilayah, kita
mempunyai konsep Wawasan Nusantara sehingga sekalipun terdapat berbagai
keanekaragaman namun prinsipnya kita teteap satu pandangan, yaitu yang
memandang bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan ideologi,politik,ekonomi,
sosial budaya,dan hankam.
Semangat sumpah pemuda yang selalu
merasuki jiwa dan kalbu bangsa Indonesia. Dengan menunjukkan bahwa kita
sama-sama memahami satu wilayah negara dan tanah air yang sama,yaitu Indonesia;
sama-sama merasa berbangsa yang satu bangsa Indonesia, dan sama-sama menggunakan
bahasa yang sama, yaitu bahasa Indonesia serta memiliki sejarah yang sama,yaitu
sejarah Indonesia.Dalam pergaulan yang ditonjolkan adalah bangsa
Indonesianya,bukan dari mana asal daerahnya.
Memiliki tata krama atau
keramahtamahan,sejak dahulu bangsa Indonesia sangat terkenal akan keramahan dan
kesopanannya sehingga sangat menarik bangsa-bangsa lain di dunia untuk datang
ke Indonesia. Namun demikian, akhir-akhir inii ini kesopanan dan keramahan
bangsa Indonesia agak tercemar oleh ulah segelintir manusia yang tidak
bertanggungjawab,terutama yang gemar membuat kerusuhan, kerusakan dan
perangai-perangai lain yang justru membuat bangsa lain takut datang ke
Indonesia.
Letak wilayahnya yang amat
strategis, yaitu diposisi silang dunia sehingga membuat Negara Indonesia
menjadi wilayah yang amat ramai dan mudah untuk dikunjungi dan disinggahi oleh
bangsa-bangsa lain.
Keindahan alam Indonesia tidak
disangsikan lagi, seperti pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur dan
sebagainya),Sumatra (Danau Toba),Jawa Barat (Pantai Pangandaran,Pantai
Carita,Gunung Tangkuban Perahu). Keanekaragamann flora dan faunanya membuat
bangsa Indonesia juga sering dikunjungi oleh bangsa-bangsa lain.
C. Dinamika
NKRI dalam Konteks Federalisme
1. Konsep Negara Federal Dalam Konteks NKRI
Bentuk pemerintahan adalah suatu
istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik serta
digunakan untuk mengorganisasikan suatu Negara demi penegakan kekuasayannya
atas suatu komunitas politik. Federal adalah kata sifat (Adjektif) dari kata
Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau pemerintahan
pada tingkat nasional. Federasi dari Bahasa Belanda, Federatie berasal dari
Bahasa latin foeduratio yang artinya perjanjian. Federasi pertama dari arti ini
adalah perjanjian dari pada kerajaan Romawi dengan suku bangsa. Jerman yang
lalu menetap di Provinsi Belgia, kira – kira pada abad ke – 4 Masehi. Kala itu,
mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
Dalam federasi atau Negara serikat (Bondstaat, Bundesstaat), dua atau lebih
kesatuan politik yang sudah atau belum berstatus Negara berjanji untuk bersatu
dalam suatu ikatan politik, ikatan dimana akan mewakili mereka seagai
keseluruhan. Federasi adalah Negara. Anggota – anggota sesuatu federasi tidak
berdaulat dalam arti yang sesungguhnya. Anggota – anggota federasi disebut
Negara-bagian, yang di dalam Bahasa asing dapat dinamakan deelstaat, state,
canton atau linder. Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah
bentuk pemerintahan di mana beberapa Negara bagian bekerja sama dan membentuk
Negara kesatuan. Masing – masing Negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus
dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam
sebuah federasi setiap Negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan
bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Federasi mungkin multietnik,
atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan
suatu keharusan. Federasi modern termasuk Australia, Brazil, Kanada, India,
Rusia, dan Amerika Serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional
ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.
2.
Federalisme di Indonesia
Sejarah
negeri ini pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 telah melewati tiga periode besar
yaitu: Orde Lama alias masa Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959-11 Maret 1966),
Orde Baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998) dan Orde reformasi (21 Mei 1998-
sekarang). Jika dalam dua orde pertama, wacana federalisme tidak muncul ke
permukaan, maka dalam orde reformasi ini mulai terdengar aspirasi mengenai
negara federal. Gagasan negara serikat umumnya dipicu oleh sentralisasi
pemerintahan yang dianggap over protective dengan aneka hasil kesenjangan yang
ditimbulkannya entah di bidang ekonomi, politik, hukum dan tata pemerintahan.
Sebagai misal, sebagaimana yang terjadi dalam bentuk economic inequality;
propinsi Papua hanya mendapat empat persen dari seluruh hasil pengolahan sumber
daya lokalnya. Kalimantan Timur hanya mengkonsumsi satu persen dan Aceh
setengah persen dari seluruh penghasilan daerah.
Federasi
merupakan bentuk pemerintahan di mana terdapat beberapa negara untuk saling
bekerja sama dan membentuk satu kesatuan yang disebut negara federal. Dalam
federasi, setiap negara umumnya memiliki otonomi yang tinggi dan dapat mengatur
cukup bebas. Keuntungan dari negara kesatuan ialah keseragaman di antara
semua provinsi.
Karakteristik negara federal:
- Kepala suatu Negara dipilih oleh rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat.
- Setiap Negara memiliki kekuasaan tetapi tidak memiliki kedaulatan sejati.
- Kepala Negara memiliki hak veto yang diusulkan oleh DPR.
- Setiap Negara memiliki kewenangan untuk menyusun konstitusi mereka sendiri selama itu masih sejalan dengan pemerintah pusat.
- Pemerintah pusat memiliki kedaulatan negara urusan dan sebagian urus
Federalisasi pernah diterapkan di Indonesia pada
rentang 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950. Pada masa ini yang dijadikan
konstitusi adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut,
bentuk negara Indonesia adalah Serikat atau Federasi dengan 15 negara bagian. Bentuk pemerintahan yang berlaku
pada periode ini adalah republik. Ciri republik diterapkan ketika
berlangsungnya pemilihan Ir. Soekarno sebagai Presiden RIS dan Drs. Moh hatta
sebagai Perdana Menteri. Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem parlementer
semu (quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut:
1)
Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen
sebagaimana lazimnya
2)
Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh presiden. Seharusnya
Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang
oleh Perdana Menteri
3)
Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan Parlemen
4)
Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada DPR, namun harus melalui
keputusan pemerintah
5)
Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak
punya pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat menggunakan mosi
tidak percaya kepada kabinet
6)
Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan.
3. Perbandingan Konsep NKRI Dengan Federal
a. Negara Kesatuan
Negara ini juga disebut negara Unitaris. Ditinjau dari
segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari pada
beberapa negara, seperti halnya dalam negara federasi, melainkan negara itu
sifatnya tunggal, artinya hanya ada satu negara, tidak ada negara di dalam
negara. jadi dengan demikian di dalam negara kesatuan itu juga hanya ada satu
pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Pemerintahan pusat inilah yang
pada tingkat terakhir dan tertinggi dapat memutuskan segala sesuatu di dalam
negara tersebut.
Sistem
Desentralisasi
Tetapi kadang-kadang di dalam negara kesatuan ini
diadakan pembagian daerah, di mana dalam tiap-tiap daerah itu terdapat
organisasi kenegaraan yang tegak sendiri. Pembagian daerah tersebut misalnya
pembagian dalam daerah-daerah : Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dan yang pada tiap-tiap daerah
tersebut mempunyai pemerintahan sendiri, yang di sebut pemerintah daerah.
Tetapi kita harus ingat bahwa pemerintahan daerah ini tidak mempunyai kekuasaan
atau wewenang yang tertinggi mengenai apapun dalam lapangan pemerintahan.
karena dalam tingkat terakhir dan tertinggi putusan-putusan dalam lapangan
pemerintahan itu yang wewenang mengadakan adalah pemerintahan pusat.
Negara kesatuan yang menyelenggarakan pembagian daerah
seperti tersebut di atas disebut negara kesatuan yang didesentralisasikan.
Sedangkan sebaliknya negara kesatuan yang tidak meyelenggarakan pembagian
daerah disebut negara kesatuan yang disentralisasikan, tetapi negara biasanya
juga mengadakan pembagian daerah dalam daerah-daerah administrasi.
b. Negara Federasi
Negara federasi adalah negara yang tersusun dari pada
beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian
negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi di samping
itu, negara-negara tersebut masing ingin memiliki wewenang-wewenang yang dapat
di urus sendiri. Jadi di sini tidaklah semua urusan itu diserahkan kepada
pemerintahan gabungannya, atau pemerintah federal, tetapi masih ada beberapa
urusan tertentu yang tetap di urus sendiri. Biasanya yang diserahkanitu yaitu :
urusan-urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada
pemerintahan federal, adalah urusan-urusan yang menyangkut
kepentingan-kepentingan bersama dari pada semua negara-negara bagian tersebut,
misalnya urusan keuangan, urusan angkutan bersenjata, urusan pertahanan dan
sebagai semacam itu. Hal ini di maksudkan untuk menjaga sampai terjadi
kesimpang-siuran, serta supaya ada kesatuan, karena itu adalah menentukan
hidup-matinya negara tersebut.
Maka tepatlah kiranya kalau Dicy menggambarkan
negara federasi itu sebagai suatu perakalan untuk mengadakan suatu peraduan
antara kesatuan dan kekuatan nasional dengan pengertian bahwa negar-negara
bagian itu masih tetap memiliki hak-haknya.
Seperti telah dikatakan di atas, bahwa negara federasi
itu addalah negara yang terdiri atas penggabungan dari pada beberapa
negara yang semula berdirisendiri. Oleh karena itu di dalam negara federasi
tersebut kita dapat adanya dua macam pemerintahan yaitu,
a)
Pemerintahan federal. Ini adalah
yang merupakan pemerintahan gabungan-gabungannya,
atau pemerintahan ikatannya, atau
pemerintahan pusatnya
b)
Pemerintah negara bagian.
Jadi negara-negar itu yang semula berdiri sendiri, di
dalam negara federasi tersebut bergabung menjadi satu ikatan, dengan maksud
untuk mengadakan kerjasama antar negar-negara tersebut demi kepentingan mereka
bersama, dan di samping itu masih ada kebebasan hak-hak kenegaraan dari pada
negara-negara bagian itu sendiri.
Ikatan kerjasama itu dapat bersifat erat, tetapi dapat
juga bersifat agak renggang, yang hampir menyerupai perjanjian multilateral.
dan memang pada hakekatnya hubungan negara-negara di dalam negara federasi itu
berdasarkan perjanjian saja, yang ada suatu waktu mungkin dapat di putuskan.
Dan berdasarkan sifat hubungan ini, tegasnya sifat hubungan antara pemerintah
negara federal dengan negara-negara bagian, maka negara federasi itu dapat di
bedakan menjadi dua jenis, yaitu :
a)
Negara Serikat
b)
Perserikatan Negara.
Kesepakatan
untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan oleh Negara Indonesia didasari
pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal
berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide
persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang
(dasar pemikiran).
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Istilah geopolitik berasal dari dua pengertian,yaitu geo
yang berarti bumi, dan politik, yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar
dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan
nasional.Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa.
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan
keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan
Republik Indonesia menjadi negara federal. Istilah Nusantara dalam ketentuan tetap mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa
Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
ogiezone.blogspot.com/2009/03/unsur-unsur-wawasan-nusantara.html
Comments
Post a Comment